SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 18 TAHUN 2002
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGOTA DEWASA
DALAM GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa
dalam melaksanakan tugas pokok Gerakan Pramuka memerlukan anggota
dewasa yang mampu
menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan bagi kaum muda;
2. Bahwa untuk menyiapkan anggota dewasa tersebut diperlukan pendidikan dan
pelatihan
yang tertata dalam suatu
sistem pendidikan dan pelatihan yang dapat menyentuh seluruh
peran anggota dewasa;
3. Bahwa sistem pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa yang berlaku
sejak tahun
1980-an perlu disempurnakan dan
disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004;
4. Bahwa Kwarnas perlu menetapkan Sistem Pendidikan dan
Pelatihan Anggota Dewasa
sebagai pedoman induk bagi
seluruh pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam
Gerakan Pramuka yang sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta
kepentingan Indonesia.